MEDAN – 8 lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di grebek Satres Narkoba Polrestabes Medan
Ke 8 lokasi itu berada di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dan Delitua.
Hasilnya, 14 orang ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan secara serentak, Kamis (6/3/2025).
“Kegiatannya serentak di beberapa titik. Ada 14 orang yang ditangkap,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan, penggerebekan Ini merupakan komitmen Polri dalam upaya memberantas dan menekan penyebaran bahaya narkoba.
“Kita berupaya agar praktek penyebaran dan penyalahgunaan serupa benar-benar tidak terulang, untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Selain 14 pengedar dan pengguna, juga diamankan barang bukti paketan sabu, HT, bong dan 6 unit sepeda motor juga dari 8 lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan menambahkan bsetiap penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan, pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Untuk barak narkoba, seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali,” katanya. (Red)