JAKARTA – Nama Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, tengah menjadi sorotan di kalangan pelaku bisnis SMS broadcast (A2P SMS, application-to-person SMS). Ini adalah bisnis layanan penyebaran pesan singkat bagi korporasi yang dikelola oleh operator seluler.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, Telkomsel — yang 70% sahamnya dimiliki oleh BUMN Telkom — diduga melakukan praktik suap kepada Sufmi Dasco melalui pendirian perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN). Perusahaan ini dirancang menjadi satu-satunya pemain swasta dalam bisnis A2P SMS yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.
Seorang sumber internal yang dekat dengan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah menyebutkan bahwa seluruh proses perizinan untuk KDN disetujui secara kilat oleh Direktur Utama Telkomsel, Nugroho.
“Dalam sejarah Telkomsel, belum pernah ada persetujuan bisnis sebesar ini hanya dalam satu hari. Sekarang Dirut Telkomsel merasa dekat dengan Pak Dasco,” ujarnya.
Upaya Dirut Telkomsel Nugroho mendekati Sufmi Dasco dikabarkan sudah berlangsung lama melalui berbagai jalur. Terakhir, Nugroho berhasil membangun kedekatan melalui Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.
Sebagai bagian dari pendekatan ini, Nugroho disebut tanpa ragu menyetujui KDN sebagai pemain tunggal swasta dalam tahap awal bisnis A2P SMS. Kini, kedekatan tersebut terjalin hingga ke kegiatan bermain golf bersama, difasilitasi oleh Grup Mahaka milik Erick Thohir.
Namun, kehadiran KDN dalam industri A2P SMS juga menimbulkan kontroversi. Bisik-bisik di internal Telkom menyebutkan, KDN menggusur posisi PT Mustika Indonesia — perusahaan sebelumnya yang disebut-sebut merupakan mitra operasional Badan Telik Sandi (BTS).
Nugroho dikabarkan bersikeras menutup aliran dana yang selama ini mengalir ke BTS melalui Mustika Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Dirut Telkomsel Nugroho dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk meminta konfirmasi. Sesuai dengan prinsip keberimbangan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab yang akan dimuat secara proporsional. (Red)