Berkas Lengkap, Tapi Kasus Penipuan Karya Elly SH Tak Kunjung Dilimpahkan, Korban Lapor Propam

oleh

MEDAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada Februari 2018 dengan tersangka Karya Elly, SH, hingga kini mandek di Polrestabes Medan. Meskipun berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Medan pada Maret 2019, pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung dilakukan.

Kuasa hukum korban, Riky Politika Sirait, SH dari Law Firm ADE CHANDRA & PARTNERS, mengungkapkan keheranannya atas lambannya penanganan kasus ini. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menghadirkan saksi ahli sesuai permintaan penyidik, namun tetap tak membuahkan hasil. Surat resmi yang berulang kali dikirim ke Kapolrestabes Medan juga diabaikan.

“Kami merasa aneh dan heran. Penjelasan dari penyidik selalu berubah-ubah. Klien kami merasa putus asa dan keadilannya terluka,” ujar Riky saat diwawancarai pada 4 Februari 2025.

Ketidakjelasan proses penanganan perkara ini telah mendorong kuasa hukum korban untuk melaporkan oknum penyidik Unit Tipidsus Ekonomi Reskrim Polrestabes Medan ke Bagian Yankomas Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000550/II/BAGYANDUAN tertanggal 4 Februari 2025.

Riky berharap Kasat Reskrim yang baru dapat segera menindaklanjuti kasus ini demi kepastian hukum bagi korban. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mempertanyakan komitmen Polrestabes Medan dalam menegakkan hukum.