Jakarta, Pewarta | Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengajukan uji materi terkait dengan Pasal 36 a UU KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi tersebut dilakukan Alex karena dinilai ada sejumlah perbedaan pendapat sehingga bisa dijadikan sebuah alat kriminalisasi.
KPK pun buka suara atas pengajuan uji materi oleh Alex Marwata. Lewat Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pengajuan uji materiil dilakukan atas nama pribadi.
Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024.
Tessa mengaku masih belum bisa menjelaskan secara rinci atas uji materi yang diajukan ke MK. Ia hanya meminta untuk mengikuti setiap prosesnya saja.
“Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama,” ujarnya.
“Nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa,” katanya. (MZ)