Pembunuhan Sadis di OKU, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

oleh

OKU – Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hairuni di Dusun IX RT 004 RW 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU.

Tuntutan ini disampaikan kepada masing-masing terdakwa bernama Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (14/10/2024).

Tuntutan terhadap tiga terdakwa dibacakan langsung oleh Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka.

Tuntutan pidana mati ini dilayangkan JPU dengan pertimbangan bahwa pembunuhan yang dilakukan para terdakwa dinilai sadis dan biadab. Selain itu, JPU menilai tidak ada hal-hal yang mampu meringankan terdakwa dari perbuatan hukum yang dilakukannya.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU saat sampaikan tuntutan.

Dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (2/3/2024), sekira jam 05.30 WIB, Muzili dan Ria Zarman berangkat ke kebun karet di Dusun X, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Keduanya berangkat menggunakan sepeda untuk menyadap karet dan masing-masing sudah menyiapkan dan membawa parang.

Selanjutnya sekira jam 06.30 WIB Edi Arika juga berangkat menuju ke kebun karet yang sama dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah putih dengan nomor pelat B 6791 TOA. Sesampainya di kebun karet, Edi memarkirkan sepeda motornya, lalu berjalan kaki menuju ke kebun yang disadap oleh Hairuni yang jaraknya tidak berkelang jauh dengan lokasinya.

Selanjutnya, Edi langsung menuju ke pohon cempedak dan melihat Hairuni dari jarak lebih 6 meter. Saat itu, terlihat Hairuni memakai baju dalaman kaos warna hitam motif bintang, celana panjang warna oranye, serta sweater warna putih yang dililitkan di lehernya.

Edi kemudian langsung mendekati korban sambil berkata, “Wak, berhentilah nanggok (mencari ikan) di sungai pinggir tanah kami, bapak marah, karena tanah di pinggiran sungai longsor.“

Hairuni pun menjawab, “Itu tanah Tuhan.“

Mendengar jawaban Hairuni, Edi pun berkata, “Melawan kamu ya, selesaikan di sini kamu.”

Korban pun kembali menjawab Edi, “Terserah.”

Cekcok (adu mulut) pun terjadi di antara keduanya selama lebih 15 menit.

Mendengar adanya cekcok, Muzili dan Ria pun kemudian dengan berjalan kaki mendekat ke Hairuni. Setelah cukup dekat, Hairuni pun dibacok dengan parang, mengenai batang hidung ingga mata dan pelipis mata sebelah kirinya. Hairuni pun tumbang ke samping kanan dengan posisi meringkuk, kemudian tak sadarkan diri.

Dalam keadaan Hairuni tak sadarkan diri, Ria kemudian mendekat dan membacok tangan kiri Hairuni. Kemudian Edi pun mendekat lalu menekan atau menindih tubuh Hairuni dari arah belakang sambil menahan tangan kiri Hairuni, lalu tangan kanan Edi menahan bahu sebelah kiri korban.

Parang milik Hairuni yang masih terikat di pinggang pun dicabut oleh Edi. Dengan parang tersebut, ia pun menggorok leher Hairani menggunakan tangan kiri sebanyak 4 kali.

Merasa parang yang dipakai tumpul, Edi pun mengulangi dengan memindahkan lokasi menggorok korban tetapi masih di leher korban dengan jarak lebih 2cm dari gorokan pertama, lalu Edi menggorok leher korban sebanyak lebih dari 5 kali hingga menyebabkan korban mati atau tewas.

Usai menggorok Hairuni, Edi mencuci parang bekas menggorok tersebut menggunakan air genangan yang tidak jauh dari posisi korban, kemudian mengembalikan parang tersebut ke sarung Hairuni. Saat itu juga Muzili dan Ria pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan cepat ke arah kebun karet yang disadap, sedangkan Edi berlari mendekati sepeda motor yang diparkir sebelumnya dan meninggalkan korban yang sudah tewas.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seorang saksi bernama Hairol pulang dari kebun dan tidak melihat Hairuni di rumah. Hairol pun inisiatif menjemput korban di kebun. Setibanya di kebun, Hairol melihat korban sudah terkapar berdarah dengan luka bacok di wajah dan luka gorok di lehernya.

Hairol pun bergegas mencari bantuan warga ke pinggir jalan dan bertemu dengan Suparman yang kemudian dibantu warga lain yaitu Sudarno dan Nurul. Setelah dipastikan warga kalau Hairuni sudah meninggal dunia, jenazahnya langsung dibawa kerumah.

Malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa untuk menangkap Ria. Edi berhasil kabur dengan melompat ke jendela belakang rumah tersebut. Sedangkan Muzili berhasil diamankan pihak kepolisian saat sedang melayat ke rumah Hairuni.

Edi pun berhasil diamankan kepolisian setelah ketahuan bersembunyi di hutan sekitaran Desa Sinar Kedaton selama 2 hari.(bc)