JAMPIDSUS Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Duta Palma Group

oleh

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perorangan dan 2 (dua) tersangka korporasi, Kamis (2/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun identitas tersangka tersebut yaitu inisial CD (Perorangan) selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex, PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi), dan PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi).

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berbagai bukti dan alat bukti yang mengantarkan Jampidsus sampai ke penetapan tersangka, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, laporan hasil audit, laporan rekening, serta beberapa aset lancar dan tetap.(bc)