H-1 Pilkada 2024, MUI: Penerima Serangan Fajar Mendekam di Neraka

oleh

JAKARTA – H-1 (sehari menjelang) Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk menolak menerima serangan fajar, sebab konsekuensinya adalah neraka.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Noor, dilansir dari Antara, Selasa (27/11/2024). Tajudin menilai praktik politik uang tersebut adalah salah satu bentuk rasuah, tindakan yang diharamkan dalam Islam. Rasuah dalam kontestasi politik kepala daerah ini, menurutnya, dapat memberi pengaruh yang buruk baik secara dunia dan akhirat.

“Kalau harus memilih salah satu paslon apalagi sampai menggoyangkan hati mengubah pilihan kita, lebih baik ditolak saja, baik itu dalam bentuk uang atau pun barang. Kasihan untuk yang menerima dan pemberinya itu akan mendekam di neraka,” kata KH Tajudin.

Tajudin tak menafikan adanya manfaat dari serangan fajar. Namun, ia melihat mudhorotnya lebih besar, bahkan tidak sepadan dengan manfaat yang diterima warga. Ia menilai uang serangan fajar yang nilainya beberapa ratus ribu tidak sebanding dengan konsekuensi dosa yang dijatuhkan, yakni risiko hukuman di akhirat.

“Kita hanya mendapatkan uang berapa ratus ribu tau-tau mendekam di neraka. Kami menyarankan agar masyarakat lebih baik menolak pemberian itu. Belum tentu pemberi uang itu niat sedekah,” tambahnya. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat menyalurkan hak pilihnya. Sebab sebagaimana fatwa MUI, memilih untuk golput termasuk kategori haram.

“Selama kita memungkinkan baik waktu atau tenaga melaksanakan pemilihan mengapa tidak kita ikut,” ungkap Tajudin.

Diketahui, MUI mengajak para ulama dan tokoh agama di seluruh daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming materi menjelang hari pencoblosan. Sebagai tambahan informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), serangan fajar jelas adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi pemberi uang atau imbalan tertentu kepada pemilih.(mrk)