Terdakwa Kepemilikan Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara

oleh

MEDAN – Empat terdakwa kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 15 butir divonis masing-masing 8 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).

Keempat terdakwa yaitu, Muhammad Qadri, Arya Fernando Ginting, Emia Sribuna Br Karo dan Gabe Karunia Abdi Rangkuti.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Dengan ketentuan, bila tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Hakim Ketua Evelyne Napitupulu dikutip dari Waspada.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernahdihukum,” sambung hakim.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat keempat terdakwa bermula pada Mei 2024. Sekira pukul 10.00, Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, dihubungi informan menerangkan bahwa ada orang yang selalu mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di seputaran Jl. Pantai Timur Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.

Lalu, anggota Polisi Bismar Marpaung melakukan penyamaran dan menghubungi terdakwa Muhammad Qadry dan melakukan pemesanan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir. Terdakwa kemudian menyuruh polisi ittu untuk menunggu karena pesanan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dicarikan terlebih dahulu.

“Kemudian, sekira pukul 19.00 terdakwa bersama dengan Gabe Karunia Abadi berada di kamar kost yang berada di Jl. Setia Budi Pasar III Kec. Medan Selayang Kota Medan, kemudian terdakwa bertanya ada kawan yang jual obat (ekstasi), lalu Gabe menghubungi Emia Sribina dan mengatakan ekstasi itu ada,” kata JPU.

Selanjutnya, Emia datang bersama dengan Arya Fernando Ginting dan terdakwa Muhammad Qadri menghubungi anggota Polisi Bismar Marpaung dan mereka pergi ke rumah kost di Helvetia.

Saat menunjukkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan pada saat hendak menyerahkannya, langsung dilakukan penangkapan yang kemudian pada saat penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa para terdakwa pil ekstasi sebanyak 15 butir yang berbentuk love berwarna pink. (red)