Kejaksaan Agung Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

oleh

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (25/2/2025).

Kedelapan saksi tersebut masing-masing berinisial: MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun; AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini); DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung; FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon; SA selaku KTT PT Bangka Serumpon; MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon; SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon; dan AS selaku KTT PT Bangka Serumpon.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)