JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016, Kamis (30/1).
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial: TTL selaku Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka CS; CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka TTL; TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka HFH; HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka TWN.
“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum.
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)